RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menangkap dua orang diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu (1/12/2018).
Kedua orang yang masing-masing bernama, Ratnawati dan Anrian. Mereka ditangkap ketika dilaksanakan penggerebekan di kampung narkoba Sapiria dan Gotong, Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, keduanya ditangkap saat dilakukan penggerebekan di Kampung Sapiria dan Gotong.
“Ketika hendak digeledah Ratnawati terlihat anggota membuang diduga sabu yang disimpan di pakaian dalamnya. Kemudian anggota mencari dan menemukan sabu seberat 1 gram,” kata Diari.
Tak hanya itu, lanjut Diari, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 9,9 juta dari tangan pelaku.
“Ratnawati ini adalah pengedar sabu. Barang bukti yang diamankan dari hasil penggerebekan ini berupa sabu seberat 1 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp 9,9 juta,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua pelaku peredaran narkoba bersama barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Makassar.
“Keduanya telah kita amankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kampung narkoba Sapiria kembali digerebek anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 12.00 Wita.
Dalam penggerebekan anggota kepolisian berhasil mengamankan enam orang diduga pelaku Ramadhani (18), RDP (16) status pelajar warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Ismail (18) Jalan Sunu lorong 1, Muh Suryaman (20) warga Antang Kassi, SI (16) warga Jalan Gotong dan Irsandi (19) Jalan Gotong.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar