RAPOR-MERAH.COM | Carut marut dan kontroversi proses penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Sulawesi Selatan khususnya di kota Makassar menuai kritik dan kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Proses seleksi penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2025-2026 yakni SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) dinilai berpotensi maladministrasi dan berpotensi terjadi tindak pidana, hal ini memicu pemerhati pendidikan Ruslan Rahman melayangkan permintaan informasi kepada beberapa sekolah menengah atas yang ada di kota Makassar.
Ruslan Rahman yang juga adalah sekertaris jendral L-Kompleks (Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial) akhirnya melayangkan surat permintaan informasi kepada beberapa sekolah menengah atas yang ada di kota Makassar. Ruslan yang di temui saat ngopi pagi di warkop 99 veteran mengatakan bahwa dari hasil pemantauannya selama proses spmb yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengindikasikan adanya dugaan proses maladministrasi yang terjadi, mulai dari juknis spmb hingga beberapa edaran yang dikeluarkan untuk memperbaharui juknis spmb tersebut, Sabtu (26/07/2025).
Lanjut Ruslan mengatakan selain dugaan maladministrasi juga terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa yakni aplikasi dan server untuk spmb 2025, serta dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang pada pemenuhan kuota bagi sekolah yang kekurangan peserta yang dinyatakan lolos seleksi spmb.
Ruslan lanjut menyampaikan bahwa sebagai langkah awal untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan maka dia melayangkan surat permintaan informasi kepada beberapa SMAN di Makassar, Ruslan mengatakan Jum’at (25/07/2025) sebagai langkah awal telah menyampaikan suratnya ke SMAN 3 Makassar dan selanjutnya akan menyampaikan ke beberapa sekolah lainnya.
Berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi.
Badan publik, baik pemerintah maupun non-pemerintah, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Keterbukaan informasi dapat membantu mencegah praktik korupsi dan kolusi karena informasi yang seharusnya rahasia menjadi lebih mudah diakses oleh publik. (**)