


RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Jalan Abubakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Minggu (14/10) lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial TH (25) warga Kecamatan Makassar, Kota Makassar, sehari hari bekerja sebagai pengemudi ojek online. Sementara korban bernama Irianto (50) warga Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, jika pelaku berhasil ditangkap tim gabungan tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polda Sulsel dan Polsek Makassar saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin bersama keluarganya.
“Pelaku ini usai menikam kemudian menceritakan kepada istrinya telah menikam korba dan mengetahui kejadian itu viral di medsos, lalu pelaku melarikan ke Kabupaten Takalar dan menumpang kapal laut menuju ke Tarakan, Kalimantan Utara,” ungkap Wirdhanto, Jumat (19/10/2018).
Lanjut Wirdhanto, pelaku yang mendapatkan desakan dari pihak keluargannya sehingga pelaku yang diantar keluarganya kemudian kembali ke Makassar dengan maksud ingin menyerahkan diri. Tetapi tim gabungan telah berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin langsung meringkus pelaku, Kamis (18/10) kemarin.
“Setelah pelaku di Tarakan, kemudian pihak kepolisian mendesak pihak keluarganya untuk menyuruh pelaku menyerahkan diri. Sehingga atas desakan itu pelaku kemudian pulang ke Makassar, lalu di bandara kita amankan pelaku dan lakukan pemeriksaan,” sambungnya.
Wirdhanto menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa dirinya menikam korban, setelah keduanya terlibat bersenggolan sehingga membuat emosi pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan sebuah gunting. Selanjutnya korban dibawa ke RS Pelamonia tetapi korban meninggal dunia.
“Antara pelaku dan korban terlibat cek cok sebelumnya, namun karna emosi sesaat sehingga pelaku menikam korban dibagian dada kirinya. Korban meninggal dunia setelah berada di rumah sakit,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Wirdhanto pelaku dipersangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku diancam hukuman tujuh tahun pidana penjara,” tutupnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply