Terbukti Terlibat Percaloan, AKP M Dipecat dari Kepolisian

Kabid humas polda sulteng Kombes Djoko-Wienartono Foto: IST

Kabid humas polda sulteng Kombes Djoko-Wienartono Foto: IST

Rapor-Merah.com | Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP M, seorang perwira polisi yang terbukti melakukan penipuan dengan modus calo penerimaan Bintara Polri pada tahun 2022.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menyatakan bahwa AKP M menjanjikan kelulusan kepada seorang peserta seleksi Bintara Polri dengan meminta uang sebesar Rp 175 juta. Namun, setelah menerima uang tersebut, janji yang diberikan tidak terealisasi, dan korban mengalami kerugian finansial yang besar.

“AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp 175 juta kepada korban,” ujar Djoko dalam keterangannya Sabtu (9/2/2025).

Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis 6 Februari 2025, AKP M dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi PTDH dari institusi kepolisian.

Djoko menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulteng dalam membersihkan institusi dari oknum yang terlibat dalam praktik percaloan.

“Tindakan ini juga menjadi momentum Polda Sulteng bersih-bersih oknum yang terlibat calo rekrutmen anggota Polri serta menghilangkan stigma negatif ‘masuk Polri bayar’,” tegasnya.

Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri dengan imbalan uang. Proses rekrutmen Polri menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa praktik pungutan liar atau percaloan.

(ANR)

Leave a Reply