


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Diam-diam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung Palopo mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan status tersangka Syarifuddin Daud, ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Pengajuan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Bambang Nurcahyono. Ia mengatakan, bahwa sidang praperadilan akan digelar pada Senin, 3 Desember mendatang. Berdasarkan dengan Nomor perkaranya
13/Pid.Pra/2018/PN Mks.
“Iya benar ada gugatan praperadilan yang sudah diajukan di PN Makassar,” kata Bambang.
Dalam sidang itu akan menguji sah tidaknya penetapan tersangka kasus korupsi terhadap Syarifuddin, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 subsidaer pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/23/VI/2017/Reskrim tanggal 8 juni 2017, Surat perintah Penyidikan Lanjutan No.SP.Sidik / 23.a / VII /2018/ Ditreskrimsus tanggal 11 juli 2018, telah menetapkan atas nama PEMOHON sebagai TERSANGKA atas laporan polisi No.Pol: LP.A/97/VI/2017/SPKT tanggal 8 juni 2018 oleh Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tidak sah menurut hukum,” tulis isi petitum dilansir dari situs PN Makassar.
Sidang ini sendiri akan dipimpin oleh hakim tunggal. Namun hingga saat ini, pihak PN Makassar belum memberikan keterangan terkait hakim tunggal yang akan memimpin persidangan tersebut
Syarifuddin Daud telah menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka. Bahkan sejauh ini agenda persidangannya sudah memasuki pembacaan eksepsi.
Syarifuddin sendiri didakwa Pasal 2 Ayat (1) subsidaer pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply