


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak keluarga bersama kerabat mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI, Rezky Evienia Syamsul tak menerima vonis yang jatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa.
Ketiga terdakwa yakni Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (22), Heldi Jafar (24), serta Wahyuni Rachman (24) divonis hanya satu tahun dan masa percobaan selama dua tahun oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Kemal Tampubolon.
Vonis tersebut terbilang lebih ringan, jika dibandingka tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 16 bulan dan ketiganya dikenakan pasal 359 tentang kelalaian.
Penasehat hukum korban, Syamsul mengatakan kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada ketiga terdakwa hanya satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Bahkan lanjut Syamsul, ketiga terdakwa tidak sama sekali dilakukan penahanan
“Tuntutan kita 1 tahun 4 bulan, namun diputuskan 1 tahun dan 2 tahun percobaan. Parahnya lagi, tidak ada perintah dilakukan penahanan terhadap ketiga terdakwa,” kata Syamsul saat ditemui di PN Makassar, Kamis (7/6/2018).
Syamsul mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Karena kata Syamsul, tidak sesuai fakta persidangan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami minta harus ada penahanan, meski hanya 3 bulan,” ujarnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply