


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Tim Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sulsel, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus pembangunan gedung laboratorium terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (5/6/2017)
Sebelumnya, tim penyidik Krimsus Polda Sulsel membawa berkas dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Rencana dakwaan (Rendak) sudah ada, jadi tersangka tetap dilanjutkan penahanannya sebagai tahanan kejaksaan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Piksus) Kejaksaan Negeri Makassar, Sri Surianty Malotu.
Dalam kasus korupsi pembangunan gedung Lab Terpadu Teknik UNM ada 3 tersangkat yakni Ir Edy Rachmad Widianto selaku Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, Ir Yauri Razak selaku Team Leader Manajemen Konstruksi (MK) PT Asta Kencana Arsimetama, Prof DR Mulyadi selaku pejabat pembuat komitmen UNM TA 2015 dan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai 4,2 M.
Peliput : Illank | Editor : Olive
Leave a Reply