Rapor-Merah.com | Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), resmi melaporkan penjabat Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Bawaslu.
Dalam pelaporannya, tim hukum DIA juga menyoroti keterlibatan dua pejabat lainnya, yakni Kepala Dinas Dukcapil Sulsel, Iqbal Suhaeb, dan Pj Bupati Luwu yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Sulsel, Muhammad Saleh. Ahmad Rianto, Ketua Tim Hukum DIA, mengungkapkan bahwa penggunaan data pribadi peserta, termasuk nama, NIK, dan nomor WhatsApp, dapat disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan masalah.
“Menurut kami, itu sangat rawan untuk dimanfaatkan karena berkaitan dengan data pribadi,” ungkap Ahmad,Kamis (17/10/2024)
Laporan terhadap Pj Bupati Luwu berfokus pada dugaan kampanye terselubung yang terjadi saat deklarasi netralitas kepala desa, sementara laporan terhadap Kepala Dinas Dukcapil terkait surat edaran yang menginstruksikan sekolah melakukan perekaman e-KTP bagi pemilih pemula.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang diproses, dengan beberapa di antaranya telah memasuki tahap pengambilan keterangan saksi.
“Kami telah melakukan klarifikasi, dan ada juga yang kami minta pelapor untuk melengkapi laporan,” kata Saiful.
Saiful menjelaskan bahwa laporan terhadap Pj Gubernur dan dua pejabat lainnya berhubungan dengan kegiatan yang dianggap rentan dipolitisasi, seperti gerak jalan sehat dalam rangka memperingati HUT Sulsel, serta perekaman e-KTP bagi warga yang baru berusia 17 tahun.
Sementara itu, Zudan Arif Fakrulloh menanggapi pelaporan tersebut dengan santai, menekankan bahwa ia siap menghadapi proses yang ada.
Proses penyelidikan dari Bawaslu masih berlangsung, dan pihak pelapor diminta untuk melengkapi laporan agar bisa memperjelas dugaan pelanggaran yang dituduhkan
(ANR)