250 Ton Pupuk Ilegal Diungkap Polda Sulsel

RAPORMERAH.CO MAKASSAR – Polda Sulsel mengungkap pabrik produksi dan perdagangan pupuk tanpa mempunyai izin edar dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI di Dusun Tamangesang, Dusun Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.

Sebanyak 205 ton pupuk ilegal ditemukan di dua tempat berbeda di kabupaten Maros, pemilik pupuk ilegal tersebut dimiliki oleh berinisial KN (48).

Beredarnya pupuk pembenah tanah bermerek ADB setelah anggota Satuan Reskrim Polres Enrekang menemukan pupuk tersebut beredar di wilayah Kabupaten Enrekang.

“Ada perdagangan pupuk merek ADB ditemukan di Kabupaten Enrekang yang tidak memiliki izin edar atau tidak terdafatar di Kementrian Pertanian,”kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani di lokasi pabrik pupuk ilegal.

Sehingga dari temuan itu kata Dicky kemudian dikembangkan oleh Subdit I Indusri Perdagangan Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang diketahui jika pupuk ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Maros.

“Ada dua tempat di Maros, pertama di sini (Kecamatan Bontoa, Maros) sebanyak 2600 zak atau 130 ton. Kedua di Poros Kariango desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros sebanyak 1500 zak atau 75 ton,”terangnya.

Pupuk ilegal tersebut berasal dari batuan karts yang ada di Maros kemudian dihaluskan dan dikemas 50 kilogram per zak untuk kemudian dijual sebagai pupuk penyubur tanah dengan target para petani di daerah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar dan atau pasal 60 Ayat 1 huruf f juncto Pasal 37 Ayat 1 UU No. 12/1992 tentang sistem budidaya tanaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 250 juta.

 

Peliput : Illank | Editor : Wan

Leave a Reply