


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulsel mengeksekusi tahap II aset Pemprov Sulsel yang dikuasai oleh lapak pedagang tepatnya di Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Selasa (28/11/2017).
Penertiban aset Pemprov Sulsel dianggap oleh pedagang tidak berdasarkan aturan yang ada.
Seperti yang dikatakan salah satu pedagang yang lapaknya berada di depan Kantor Gubernur Sulsel, Mustari bahwa dirinya sendiri telah berada diatas tanah yang benar dan tinggal dengan tenang. Kemudian setiap tahunnya pihaknya telah membayar retribusi terhadap instansi terkait akan hal tersebut.
“Mereka asal serobot dengan mengatasnamakan Pemerintah Provinsi yang sedang bertugas. Selain itu juga kami berada diatas tanah yang benar dan membayar pajak setiap tahunnya,” kata Mustari.
Sedikitnya, 32 lapak yang telah diratakan oleh Sat Pol PP provinsi Sulsel. Eksekusi lapak yang berdiri diatas lahan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam hal ini Dinas Perhubungan dilakukan dengan adu mulut oleh pemilik tokoh.
Sementara, Kasat Pol PP Pemprov Sulsel, Mujiono mengatakan, penertiban yang dilakukan timnya sudah berdasarkan dengan aturan yang ada. Dimana lapak yang berdiri diatas tanah negara sejatinya memang harus di tertibkan.
“Tercatat 32 unit lapak yang ditertibkan. Hal ini juga dinilai seringnya mengganggu arus lalu-lintas jalan yang ada,” bebernya.
Penulis : Illank
Leave a Reply