


RAPORMERAH.co, MAKASAAR – Majelis hakim sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memutuskan PT Amanah Bersama Ummat (Abu) Tours harus segera mengembalikan dana atau memberangkatkan jamaah yang menjadi korban dari pihak Abu Tours di Pengadilan Tata Niaga Makassar, Kamis (5/4/2018).
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim, Budiansyah dalam putusannya memberikan waktu 45 hari untuk mengembalikan biaya ribuan jamaah dan satu vendor yang telah menggugat tetapi putusan ini hanya bersifat sementara.
Menangapi hal itu pengacara Abu Tours, Eflin Rotua Siregar mengatakan, bahwa hasil sidang tersebut akan dibicarakan kembali dengan kliennya, Hamzah Mamba.
“Dalam 45 hari itu kita dikasi kesempatan untuk kasi usulan perdamaian atau rescheduling pembayaran. terkait pengembalian biaya jamaah kan 45 hari nih waktunya, ini kan baru putusan sidangnya loh,” kata Eflin saat ditemui usai persidangan.
Sementara itu, Eri Edhi Satrio yang juga pengacara Abu Tours mengatakan, kliennya akan mengikuti hasil putusan sidang PKPU dan waktu 45 hari itu untuk membicarakan kesepakatan damai antara termohon dan pemohon terkait pengembalian biaya.
“Yang jelas sekarang aset-aset sudah pada disita, jadi kita ikuti aja proses yang ada,” ujarnya.
Eri menyebutkan, pihaknya akan bertemu dengan pihak kreditur, jamaah, dan vendor untuk duduk bersama membahas mekanisme pengembalian biaya.
“Finalisasi apa yang mau kita ambil dari hasil duduk bersama itu. Kalau waktunya kurang ya nanti kita perpanjang lagi,” pungkasnya.
Diketahui, total ada sembilan agen dengan jumlah 1.282 jamaah yang memilih menggugat perdata kepada Abu Tours, beserta Hamzah Mamba dan istrinya.
Dengan total dana sekitar Rp.18.203.546.000 miliar yang dituntut jamaah untuk dikembalikan. Lantaran jumlah biaya yang telah jatuh tempo.
Tak hanya itu, ada juga satu vendor yang menggugat Abu Tours yang merupakan jasa penyedia tiket yang menuntut dananya dikembalikan oleh Abu Tours sebanyak Rp.2.612.900.000 miliar dana yang diduga digelapkan oleh pihak Abu Tours.
Penulis : Illank
Leave a Reply