SPDP Bos Abu Tours Diterima Kejati Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat memperlihatkan hasil sitaan dari bos Abutours di Mapolda Sulsel, (foto/illank)

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat memperlihatkan hasil sitaan dari bos Abutours di Mapolda Sulsel, (foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka Chief Eksekutif Officer (CEO) travel Abutours, Abdul Hamzah Mamba (35) terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Kejati Sulsel menerima SPDP dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sulsel. Dimana Hamzah Mamba menjadi tersangka dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Dengan modus memberangkatkan jamaah umrah dengan harga murah.

Untuk menarik minat calon jamaah, maka Abutours menawarkan paket promo umroh murah. Namun pihak Abutours hingga saat ini tidak dapat memberangkatkan 80 ribu lebih calon jamaah umroh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima SPDP kasus Abutours dari Polda Sulsel.

“SPDP-nya sudah ada kita terima sejak minggu lalu,” ujar Salahuddin, Selasa (27/03/2018).

Lanjut Salahuddin, SPDP tersebut telah diserahkan ke penyidik Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sulsel. Dan kini tinggal menunggu tim jaksa peneliti melalui P-16, sebelum berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sebelum pelimpahan tahap satu, kita tentu harus telah menunjuk tim jaksa peneliti,” tandasnya.

Diketahui, bos Travel Abu Tours, Hamzah Mamba, ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus ini dijerat dengan pasal 45 TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar.

Dimana dalam kasus ini total kerugian uang jamaah sebesar Rp1,8 triliun. Dari jumlah jamaah sebanyak 86.720 orang, yang tersebar di 15 kota di Indonesia.

Penulis : Illank

Leave a Reply