


RAPORMERAH.co, GOWA – Nenek berusia 50 tahun berinisial Daeng NJ hanya bisa pasrah saat digiring ke kantor polisi, lantaran berbisnis obat daftar G.
Warga Kampung Soreang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa saat berada di rumahnya.
Daeng NJ mengaku menjual obat daftar G jenis THD dan Tramadol baru tiga bulan. Barang tersebut didapatkan dari seseorang yang tak dikenalnya.
“Saya jual obat itu hanya untuk beli beras pak, untuk saya makan. Dan baru tiga bulan saya jualan itu,” bebernya saat ditemui di Mapolres Gowa, Selasa (27/3/2018).
Sebelum berbisnis obat daftar G, nenek NJ juga menjual kelapa di pasar dan ia juga mengaku memulai bisnis haram tersebut dengan menggunakan upah dari hasil menjual kelapa.
“Saya modal Rp200 Ribu dan itu uang hasil penjualan kelapa,” tambahnya.
Rasa penyesalan nenek MJ telah menjual obat daftar G dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Tobat ma, tidak mauma jual begituan,” pungkasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap saat adanya informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran obat daftar G. Sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
“Ibu ini menjual obat THD dan Tramadol kepada anak sekolah SMP dan SMA di Bontonompo,” ucapnya.
Maulud menyebutkan, dengan harga Rp200 ribu tersangka bisa mendapatkan 100 butir obat berbahaya. Lalu dijual dalam kemasan sachet berisi lima butir dan harganya Rp3 ribu.
“Di setiap penjualan, tersangka meraup untung seribu per butirnya. Dan pada saat dilakukan penggerebekan ditemukan 89 butir Tramadol” jelasnya.
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk dilakukan proses hukum lebih.
Penulis : Illank
Leave a Reply