


Rapor-Merah.com | Sulteng – Dugaan pungutan biaya visum korban penganiayaan di sejumlah fasilitas kesehatan di Kota Palu menuai sorotan dari DPRD Kota Palu hingga kalangan aktivis.
Biaya visum yang disebut mencapai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dinilai membebani masyarakat, terutama korban yang membutuhkan dokumen medis untuk kepentingan hukum.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, mengatakan persoalan tersebut muncul dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (18/5/2026). Menurut dia, DPRD masih akan menelusuri aturan serta mekanisme pelayanan visum di masing-masing rumah sakit.
“Kalau visum itu kan pasti ada aturannya. Tadi disampaikan katanya gratis, tetapi ternyata ada yang dibayar,” kata Rico.
Ia menyebut mekanisme pelayanan antara rumah sakit pemerintah provinsi dan rumah sakit pemerintah kota kemungkinan berbeda. Karena itu, DPRD akan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Teman-teman nanti akan saya dorong untuk segera memanggil OPD terkait,” ujarnya.
Sorotan terhadap biaya visum juga datang dari anggota Komisi A DPRD Kota Palu, Ulfa. Ia mengaku menerima banyak keluhan masyarakat saat turun ke lapangan.
Menurut Ulfa, biaya visum yang mencapai ratusan ribu rupiah sangat memberatkan masyarakat kecil, terlebih bagi warga yang tengah menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah mengalami masalah, justru kembali dibebani biaya,” kata Ulfa.
Kritik lebih keras disampaikan Sekjend Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks). Ia menilai pungutan biaya visum terhadap korban yang membutuhkan dokumen untuk kepentingan penyidikan berpotensi bertentangan dengan aturan hukum.
Merujuk ketentuan Pasal 136 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pembuktian pidana pada prinsipnya ditanggung negara. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), korban kekerasan seksual berhak memperoleh penanganan, termasuk fasilitas visum yang pembiayaannya dibebankan pada negara.
“Kalau visum diminta secara resmi oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian perkara pidana, seharusnya masyarakat tidak lagi dibebani biaya. Ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan rumah sakit,” ujar Sekjen L-Kompleks Ruslan Rahman, Sabtu (23/5/2026).
Ia meminta Pemerintah Kota Palu bersama instansi kesehatan membuka secara transparan mekanisme pelayanan dan dasar penarikan biaya visum agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, jangan sampai masyarakat yang sedang mencari keadilan justru menghadapi hambatan biaya ketika mengakses layanan medis untuk kepentingan hukum.
(Aditya)
Leave a Reply