Wanita di Makassar Raup Omzet Rp65 Juta per Pekan dari Skincare Ilegal Bermerk Putri Glow

Rapor-Merah.com | Makassar – Seorang perempuan berinisial S, 28 tahun, diduga meraup omzet hingga Rp65 juta per pekan dari bisnis skincare ilegal yang diproduksi di rumahnya di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Bisnis kosmetik rumahan itu akhirnya dibongkar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar setelah petugas menemukan produk pemutih wajah mengandung bahan berbahaya.

Dari rumah yang dijadikan lokasi produksi, petugas menyita ribuan produk skincare berbagai jenis. Produk yang diproduksi antara lain :

  • Putri Glow Face Toner
  • Putri Glow Facial Wash
  • Putri Glow Day Cream
  • Putri Glow Night Cream
  • Putri Glow Serum C
  • Putri Glow Body Lotion

Seluruh produk tersebut dipasarkan secara online maupun offline dengan klaim mampu membuat kulit putih dan glowing dalam waktu singkat.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengatakan bisnis tersebut dijalankan tanpa izin produksi dan izin edar resmi. Produk diracik menggunakan alat sederhana seperti ember, mixer, saringan, corong, dan alat pemanas rumahan.

“Ditemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya,” kata Yosef saat konferensi pers di Makassar, Kamis (21/5/2026).

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan sejumlah produk yang dipasarkan S positif mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat. Kandungan itu diduga digunakan untuk menghasilkan efek putih cepat pada kulit.

Menurut Yosef, pengungkapan kasus bermula dari pengawasan BBPOM terhadap maraknya promosi skincare pemutih di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan rumah yang diduga menjadi pusat produksi sekaligus distribusi produk kecantikan ilegal tersebut.

Selain produk siap edar, petugas menemukan bahan baku tanpa izin BPOM seperti :

  • DL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3
  • La Bella Cream
  • Erna Whitening Cream
  • Super SP Special
  • BL Cream.

Bahan-bahan ini diduga dicampur ulang untuk menghasilkan produk pemutih instan yang kemudian dijual ke konsumen.

BBPOM mencatat produksi skincare ilegal tersebut mencapai 300 hingga 500 paket setiap pekan. Satu paket dijual sekitar Rp130 ribu. Dari bisnis itu, omzet yang diperoleh diperkirakan berkisar Rp39 juta hingga Rp65 juta per minggu.

Total barang bukti yang disita mencapai 7.092 picis kosmetik ilegal dari delapan jenis produk dengan nilai ekonomi diperkirakan sekitar Rp700 juta.

Kini S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Anri S)

Leave a Reply