Kejari Bongkar Dugaan “Upeti Proyek” di Dinas Peternakan Sigi, Kadis dan Sekdis Ditahan

Rapor-Merah.com | Sulteng – Praktik dugaan “setoran proyek” di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi akhirnya pecah ke permukaan, Kepala dinas bersama sekretaris ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri Sigi menemukan dugaan pemerasan terhadap kontraktor dalam proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai setoran mencapai Rp767 juta.

Keduanya diduga tidak sekedar mengatur proyek tetapi juga meminta setoran kepada para penyedia yang mengerjakan paket kegiatan di dinas tersebut.

Penetapan tersangka diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Irwan Ganda Saputra, dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).

“Modus operandi dalam perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan dan pengadaan olahan pakan, mulai dari konsultasi perencanaan, pembangunan gedung, pengadaan peralatan hingga konsultasi pengawasan,” kata Irwan.

Penyidik menemukan pola dugaan pungutan yang diduga berlangsung terstruktur dimana para kontraktor disebut diminta menyerahkan uang dengan persentase tertentu dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak.

Pada 2023, tarif setoran disebut dipatok 10 persen untuk seluruh kegiatan, namun pada 2024 nilainya meningkat, untuk pekerjaan konsultansi perencanaan, pengadaan peralatan dan konsultansi pengawasan, setoran disebut naik menjadi 20 persen, adapun proyek fisik tetap dikenai 10 persen.

Kejaksaan menduga praktik itu menghasilkan uang sedikitnya Rp767,75 juta, nilai tersebut berasal dari sejumlah penyedia proyek dengan rincian Rp562,7 juta, Rp130 juta, Rp55 juta, dan Rp20 juta.

Dengan pola persentase yang sudah ditentukan, penyidik menduga praktik tersebut bukan transaksi spontan, melainkan mekanisme yang berjalan di balik proyek pemerintah.

“Kami telah memperoleh lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujar Irwan didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Apriyadi.

Selama dua bulan penyidikan, jaksa memeriksa 28 saksi meminta keterangan ahli serta menyita berbagai barang bukti berupa dokumen proyek, rekening koran, buku rekening, telepon genggam, kendaraan bermotor, uang tunai, hingga barang bukti elektronik lainnya.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana proyek pengadaan pemerintah diduga berubah menjadi ruang pembagian setoran. Penyedia bukan hanya dituntut menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga diduga harus menyisihkan “upeti” agar proyek berjalan aman.

Ironisnya, praktek itu terjadi pada proyek pengolahan pakan ternak yang seharusnya menopang sektor peternakan dan kebutuhan masyarakat, alih-alih seluruh anggaran difokuskan untuk kualitas pekerjaan, sebagian dana justru diduga mengalir sebagai setoran kepada pejabat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dalam jabatan. Penyidik juga menerapkan pasal subsidair terkait gratifikasi.

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2026.

Namun penyidikan belum berhenti pada dua nama itu. Kejaksaan Negeri Sigi membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan akan ada perluasan ke depan,” kata Irwan.

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa penyidik mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik dugaan praktik setoran proyek di Dinas Peternakan Sigi.

(Aditya)

Leave a Reply