


RAPOR-MERAH.COM | Polemik pengelolaan parkir di sejumlah kawasan pasar di Kota Makassar kembali menuai sorotan. Sekretaris Jenderal Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi dan Sosial (L-KOMPLEKS), Ruslan Angkel, melontarkan sanggahan keras terhadap pernyataan pihak Perumda Pasar Makassar Raya yang mengklaim pengalihan pengelolaan parkir di empat area pasar memiliki dasar hukum kuat.
Menurut Ruslan Angkel, apabila pihak Perumda Pasar tetap memaksakan melakukan pungutan parkir di empat kawasan pasar tersebut, maka tindakan itu patut diduga sebagai pungutan liar (pungli) karena dilakukan tanpa dasar kewenangan yang jelas sesuai regulasi yang berlaku di Kota Makassar.
“Kalau tetap memungut tarif jasa parkir tanpa kewenangan yang sah, maka itu berpotensi menjadi pungli. Karena lembaga yang memiliki legitimasi dan kewenangan dalam pengelolaan perparkiran di Kota Makassar adalah Perumda Parkir Makassar Raya,” tegas Ruslan, Selasa (12/5/2026).
Ia juga menyoroti penggunaan atribut perparkiran seperti Id Card, karcis parkir, hingga rompi jukir yang digunakan oleh pihak tertentu di lapangan. Menurutnya, seluruh legalitas dan identitas resmi juru parkir di Kota Makassar seharusnya diterbitkan oleh Perumda Parkir Makassar Raya sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Id Card, karcis, maupun rompi jukir yang digunakan itu dianggap keliru apabila diterbitkan di luar otoritas resmi. Karena yang berwenang memberikan legalitas kepada juru parkir di Kota Makassar adalah Perumda Parkir Makassar Raya,” ujarnya.
Ruslan juga menilai pihak Perumda Pasar tidak bisa menyamakan pengelolaan parkir di empat kawasan pasar tersebut dengan sistem pengelolaan parkir di Pasar Daya.
Menurutnya, kondisi Pasar Daya sangat berbeda karena area parkir di lokasi tersebut memang berada langsung dalam kawasan pasar yang menjadi satu kesatuan pengelolaan.
“Pasar Daya itu berbeda. Area parkirnya memang berada dalam kawasan pasar. Sementara empat lokasi pasar yang saat ini berpolemik memiliki karakteristik dan area yang berbeda sehingga tidak bisa disamakan begitu saja,” jelasnya.
L-KOMPLEKS meminta Pemerintah Kota Makassar turun tangan untuk menyelesaikan polemik tersebut agar tidak menimbulkan konflik di lapangan maupun keresahan di kalangan juru parkir.
Ruslan juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap aktivitas pungutan parkir yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.
“Kami meminta jangan ada pembiaran. Karena jika pungutan terus dilakukan tanpa legalitas yang tepat, maka masyarakat bisa menilai itu sebagai praktik pungli berkedok pengelolaan parkir,” tutupnya.(**)
Leave a Reply