rapor-merah.com | Penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mulai bergerak ke pusat pemerintahan daerah.
Tim gabungan kepolisian menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa. Puluhan personel mendatangi dua lokasi yang berada di kawasan berdekatan itu sekitar pukul 15.50 WITA.
Petugas masuk ke sejumlah ruangan di Kantor Bupati dan rumah jabatan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan pungli dan gratifikasi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan atau Perkimtan Kabupaten Gowa.
Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan AKBP Jufri sebelumnya mengatakan penyidik belum dapat menyampaikan hasil penggeledahan karena proses masih berlangsung.
“Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” kata Jufri.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, polisi menyatakan membawa sejumlah barang dari lokasi penggeledahan. Kortastipidkor menyita empat boks dokumen hasil penggeledahan.
Langkah tersebut menunjukkan penyidik tidak hanya menelusuri proses administrasi PBG dan SLF, tetapi juga mengumpulkan dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan di Kantor Bupati dan rumah jabatan menjadi sorotan karena perkara yang sebelumnya berpusat di Dinas Perkimtan kini merambah ke lingkungan pusat pemerintahan Kabupaten Gowa.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Polisi telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar dalam perkara tersebut.
Polisi juga menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, pada Ahad, 20 September 2026. Kendaraan tersebut tercatat menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik telah menggeledah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk atau GMTD di Makassar. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penelusuran transaksi pembelian properti yang nilainya sekitar Rp3 miliar.
Perkara ini juga telah menyentuh pemerintahan tertinggi di Kabupaten Gowa. Kortastipidkor Polri menyatakan telah memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di wilayah tersebut.
Saat penggeledahan berlangsung, Bupati Gowa disebut tidak berada di lokasi. Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman mengatakan penggeledahan dilakukan Kortastipidkor Mabes Polri bersama Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel.
Sementara personel Polres Gowa melakukan pengamanan. Polisi juga menyatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin pengadilan.
Rangkaian tindakan tersebut memperlihatkan penyidik masih memperluas penelusuran perkara, mulai dari dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta SLF, aliran dana, dokumen pemerintahan, kendaraan, hingga transaksi properti.
(Mahar)
Leave a Reply