Dugaan Korupsi di Balai Kereta Api Sulsel Naik ke Meja Hijau

rapor-merah.com | Kasus dugaan korupsi anggaran jasa tenaga kerja outsourcing di Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) bergerak ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Maros menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam tahap II pada Selasa (22/9/2026).

Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala BPKA Sulsel Amana Gappa, Darly Akbarsyah P, dan Maria Christiani. Penyerahan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Amana Gappa diserahkan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan Darly Akbarsyah P dan Maria Christiani menjalani tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros I Ketut Sudiarta mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi tahap penting sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah krusial dalam menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Balai Kereta Api Sulsel. Penanganan dilakukan secara ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Sudiarta, Selasa (22/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran belanja jasa tenaga kerja outsourcing pada BPKA Sulsel untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kejaksaan menduga terdapat pemotongan hak atau gaji sekitar 500 pekerja outsourcing. Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan alokasi anggaran belanja jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Menurut Sudiarta, perkara itu bermula dari dugaan persekongkolan antara pihak BPKA Sulsel dengan perusahaan penyedia jasa yang memenangkan tender.

“Modus yang digunakan melingkupi pemotongan hak-hak atau gaji sekitar 500 orang tenaga kerja outsourcing serta penyalahgunaan alokasi anggaran belanja jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak,” ujar dia.

Penyidik memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 miliar.

“Akibat perbuatan para tersangka, tim penyidik mengestimasi adanya kerugian keuangan negara yang mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Sudiarta.

Perkara ini sebelumnya telah memasuki tahap akhir penyidikan. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 21 Agustus 2026.

Dengan rampungnya tahap II, kewenangan penanganan perkara kini berada pada jaksa penuntut umum. Jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor.

Persidangan nantinya akan menguji dugaan pemotongan hak pekerja outsourcing, penggunaan anggaran yang tidak sesuai kontrak, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Kejaksaan juga akan membawa bukti-bukti yang telah diserahkan dalam tahap II untuk membuktikan konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan tidak hanya menyangkut pengelolaan anggaran negara, tetapi juga hak sekitar 500 pekerja outsourcing yang bekerja dalam lingkungan BPKA Sulsel.

Setelah tahap II rampung, proses hukum perkara tersebut selanjutnya bergantung pada pembuktian jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor.

(Zul)

Leave a Reply