


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Masa penahanan tersangka kasus penipuan, penggelapan dan Tiindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU) dana calon jamaah umroh Abu Tours sebesar Rp.1,4 triliun, Hamzah Mamba diperpanjang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Bos Abu Tours, Hamzah Mamba telah menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari sejak, Jumat (23/4) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, bila penyidik telah memperpanjang masa penahanan Hamzah Mamba.
“Penahanan HM sudah diperpanjang, sebelum masa penahanan 20 harinya habis,” ujar Dicky Sondani, Minggu (22/4/2018).
Dicky menyebutkan, bahwa telah dilakukan perpanjangan masa penahanan kedua terhadap tersangka oleh penyidik selama 40 hari kedepan, terhitung sejak masa penahanan pertama selama 20 hari di tahap penyidikan, telah habis.
Meski demikian, Dicky mengaku belum ada rencana untuk melimpahkan berkas perkara kasus Abu Tours ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Kita tidak ingin terlalu terburu-buru melimpahkan berkasnya. Masih ada waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti dan menyempurnakan berkasnya,” tandasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply