


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan pengusutan adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan Stadion Barombong yang hingga saat ini pengerjaannya belum rampung.
Bahkan, pada proyek nasional itu yang telah menelan anggaran ratusan miliar, namun, hingga saat ini belum rampung sehingga ACC mendorong Polda Sulsel untuk menyelidiki dugaan korupsi di proyek tersebut.
“Rilis LHP BPK yang dibeberkan oleh pihak Inspektorat Sulsel pekan lalu bisa menjadi acuan penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel lakukan penyelidikan,” kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib, Sabtu (6/7/2019).
Walaupun, laporan hasil pemeriksaan BPK bersifat masih evaluasi. Tetapi kata Thalib, pelaksanaan anggaran masih diberi batas toleransi dengan waktu tertentu untuk menyelesaikan yang menjadi temuan BPK tersebut.
“Rekomendasi BPK itu berlaku selama 60 hari untuk ditindaklanjuti. Artinya jika dalam masa itu tak juga diselesaikan, maka penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel sebaiknya segera lakukan proses hukum (penyelidikan),” terangnya.
Thalib mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk mengusut adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan pembangunan Stadion Barombong yang menghabiskan anggaran ratusan miliar yang bersumber dari dana sharing APBN dan APBD Sulsel.
“Kita harap BPK juga harus tegas. Jika rekomendasi awal (evaluasi) tidak digubris oleh pihak Pemprov Sulsel dalam hal ini Dispora, maka BPK harus tingkatkan tahapan audit menjadi audit investigasi kerugian negara. Sehingga itu akan menjadi dasar kuat proses penyelidikan nantinya,” tegas Thalib.
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR mengatakan keputusan Pemprov Sulsel menghentikan sementara pengerjaan pembangunan Stadion Barombong diambil usai pihaknya melihat hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) yang merilis adanya dua temuan.
Temuan pertama yakni Pemprov Sulsel dinilai belum menyelesaikan sebagian alas hak kepemilikan lahan yang masuk dalam lingkup Stadion Barombong. Sehingga, dibutuhkan audit konstruksi secara menyeluruh terhadap semua bangunan Stadion Barombong.
“Ada dua kesimpulan dari hasil audit tersebut. Dari kedua kesimpulan ini, Stadion Barombong disetop untuk sementara pembangunannya,” kata Salim dalam konferensi persnya merilis temuan BPK di kantor Inspektorat Sulsel, Jumat 28 Juni 2019.
Ia menjelaskan pembangunan Stadion Barombong baru bisa dilanjutkan jika kedua poin temuan BPK tersebut telah diselesaikan oleh Pemprov Sulsel.
“Jika kedua poin yang dimaksud selesai, barulah kita jalan untuk pembangunan selanjutnya.” jelas Salim.
Terkait temuan BPK mengenai lahan yang tidak memiliki alas kepemilikan di lingkup Stadion Barombong yang dimaksud, kata Salim, dirinya belum mengetahui secara detail. Namun, ia tak menampik jika baru sebagian lahan di Stadion Barombong yang memiliki alas kepemilikan.
“Makanya saya katakan hanya sebagian yang memiliki alas kepemilikan,” Salim membeberkan.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply