


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Menindaklanjuti laporan untuk supervisi dan mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, lembaga penggiat anti korupsi, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus tersebut pernah menjerat Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif sebagai tersangka. Namun kabarnya kasus dugaan korupsi itu telah diberhentikan alias SP3 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Suratnya sudah kita sampaikan ke KPK untuk pantau ini perkaranya, sekarang kita menunggu tanggapan KPK,” tegas Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Sabtu (5/5/2018).
Pertimbangan mendasar hingga ACC melaporkan kasus tersebut ke KPK kata Kadir, agar disupervisi sekaligus diambil alih, alasannya lanjut Kadir karena penyidikan di Kejati Sulsel mandek. Pada hal menurut Kadir, sudah ada nama yang diduga terlibat diantaranya Syahruddin Alrif.
“Kasusnya kan mandek, padahal di kasus tersebut sudah ada tersangka ditangani di Kejati tapi sengaja dimandekkan makanya dimintalah KPK untuk memantau dan disupervisi kasusnya,” terangnya
Meski demikian, pihak Kejati telah menyatakan pemberhentian kasus tersebut. Namun penyampaian resmi ke publik tidak ada. Makanya kata Kadir, salah satu alasan untuk melapor ke KPK agar diambil alih.
“Kita harap KPK segera merespon sesuai laporan. Pokoknya tetap dituntaskan sesuai dengan awalnya, ada tersangka jadi memamg harus ditindaklanjuti,” sambungnya.
Dilain tempat, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin mengatakan, SP3 terhadap kasus yang menjerat Syahruddin Alrif telah di sampaikan pada publik beberapa bulan lalu.
Salahuddin menjelaskan, pertimbangan sehingga kasus tersebut dihentikan, karena sudah sesuai dengan KUHAP dan alat bukti.
“Yah sudah sesuai KUHAP dan alat bukti,” singkat Salahuddin.
Lanjut Salahuddin, bahwa menurut penyidik kala itu, Syahruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2014, karena kata Salahuddin, telah memenuhi dua alat bukti yang kuat.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik juga menetapkan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo, yakni ketua panitia pengadaan Abdul Razak, dan pejabat pembuat komitmen, Panaco. Mereka menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara akhir 2014 silam.
Para tersangka diduga telah bekerja sama menyelewengkan uang negara dari proyek senilai Rp 1,1 miliar yang bersumber dari dana sharing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo dan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) pada 2011 silam.
Dimana diketahui, proyek itu dikerjakan oleh CV. Istana Ilmu, perusahaan milik Syaharuddin yang mengadakan alat pembelajaran berupa komputer dan perangkat lunak (software), untuk keperluan laboratorium bahasa dibeberapa sekolah di Kabupaten Wajo.
Proyek tersebut diduga mengadakan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan harga barangnya juga diduga digelembungkan. Akan tetapi, Syaharuddin berdalih, bahwa proyek yang dikerjakan telah sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis : Illank
Leave a Reply