


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Seorang ibu rumah tangga di Makassar ditangkap personel Tim Ubu-ubur Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
Sampai ditangkapnya IRT berinisial A berusia 24 tahun, lantaran nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu sehingga ibu muda ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Makassar.
“Pelaku ditangkap karena menjadi pengedar sabu di Kota Makassar. Ditangannya, berhasil disita barang bukti, satu sachet besar sabu, ratusan sachet kosong, timbangan elektrik dan sendok sabu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, Jumat (30/8/2019).
Diari menerangkan, IRT ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di sekitar rumahnya. Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang haram tersebut dalam sachet besar.
“Saat diperlihatkan barang bukti sabu itu, pelaku ini mengakui bahwa barang haram tersebuta adalah miliknya. Ia mengedarkan sabu itu kepada seseorang yang telah menjadi pelanggan tetapnya,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa dirinya nekat menjual barang haram tersebut, karena alasan ekonomi. Sementara suaminya masih menjalani masa hukuman di Rutan Makassar dalam kasus narkotika.
“Suami pelaku ini adalah napi kasus narkotika dan Anti mengedarkan narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan menafkahi anak-anaknya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, IRT kini bersama barang bukti sabu telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita dijerat dengan pasal 112 atau Pasal 114 dengan ancaman 4 sampai dengan 15 tahun penjara,” tutupnya. (Mir/Azr)
Leave a Reply