Alasan Sakit Hati, Pelaku Gasak Motor Korban

Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Donna Briadi saat menanyai pelaku curanmor yang dilumpuhkan Anti Bandit Polres Gowa | Foto : Ilank

RAPORMERAH.co, GOWA – SN (29) residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akan menjalani Hari Raya Lebaran di dalam sel tahanan Polres Gowa, setelah diciduk anggota Tim Anti Bandit Polres Gowa.

Pelaku curanmor ini ditangkap anggota Tim Anti Bandit Polres Gowa di Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa, IPTU Donna Briadi mengatakan, saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil kejahatannya di wilayah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

“Kita lakukan pengembangan di salah satu rumah rekannya. Namun tiba-tiba pelaku melakukan perlawanan dan ingin merampas senjata personil, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja sementara pencarian,” kata Donna saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Gowa, Minggu (3/6/2018).

Lanjut Donna, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam teras rumah korban, kemudian mendorong kendaraan sejauh 10 meter lalu menyambung langsung kabel kontak.

“Aksinya yang dilakukan dengan cara menyambung kabel kendaraan. Pelaku merubah bentuk kendaraan agar kendaraan tidak dikenali korban,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku kata Donna, bahwa barang bukti hasil kejahatannya kemudian diserahkan ke seorang penadah berinisial NA yang juga merupakan DPO Polres Gowa.

“Pelaku sakit hati terhadap korban karena sering meludah saat bertemu,” ujarnya.

Pelaku dipersangkaka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana selama maksimal 7 tahun.

Penulis : Illank

Related Post