Amankan 30 Sachet Sabu, Pengedar Diciduk Polisi

RAPORMERAH.CO, PINRANG – Kirwan alias Iwan (36) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus personil Satresnarkoba Polres Pinrang di Kampung Abbanuang Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang, Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 17.30 Wita.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/68/VIII/2017/Sulsel/SPKT/Res. Pinrang. Tersangka merupakan DPO.

Tim Satresnarkoba Polres Pinrang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Andarias. BP bersama Kanit Opsnal Ipda Mauldi. W melakukan penangkapan terhadap DPO Iwan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat sehingga petugas bergerak cepat ke rumah pelaku.

“Iwan ditangkap saat berada di rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu 1 sachet berisi 30 paket kecil. Diduga sabu tersebut disimpan dibawah bantal dan 2 sachet kecil diduga sabu didapat di dompet tersangka serta uang diduga hasil penjualan narkotika,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 sachet berisi 30 paket pipet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1, 62 gram, 2 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,26 gram dan uang Rp 120.000.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawah ke Polres Pinrang guna proses lebih lanjut.

 

 

Peliput : Illank         Editor : Kurniawan

Leave a Reply