


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Ridwan alias Landak pria berumur 38 tahun ini digelandang anggota Resmob Polsek Panakukkang ke kantor polisi, lantaran diduga melakukan tindak penganiayaan anak dibawa umur, Sabtu (28/7/2018) sekitar pukul 01.30 Wita.
Warga Jalan Pampang 5 ini sehari-sehari bekerja sebagai buruh harian, diamankan anggota Resmob Polsek Panakukkang setelah adanya informasi tindak penganiayaan dari masyarakat.
“Pelaku kita tangkap saat sedang berkumpul dengan tema-temannya. Ketika ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap.
Dari hasil interogasi, pelaku nengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MJ (11) dengan cara memukul wajah korban sebanyak satu kali.
“Kejadian itu terjadi, karena korban melempar anak pelaku dengan batu. Pelaku tersinggung lalu mendatangi dan menganiaya korban sehingga mengalami memar pada pipi kiri,” terangnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek panakkukang untuk dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis : Illank
Leave a Reply