


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Tak ingin menanggung malu FA alias Rada membuang bayinya dipinggir kanal Lembo, akhirnya mendapat ganjaran.
Rada (18) ditangkap Tim Khusus Polsek Tallo di sebuah warnet di Jalan Lembo pukul 01.10 wita, Sabtu (29/7/17).
Mengetahui saat adanya kasus pembuangan bayi di pinggir kanal Lembo, Jumat (28/7/17), Timsus Polsek Tallo yang dipimpin IPDA Muhiddin bersama timnya bergerak cepat ke TKP untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan.
Timsus Polsek Tallo mulai bergerak, rumah-rumah kos disekitaran kanal Lembo menjadi sasaran penyelidikan. Saat penyelidikan rumah-rumah kost, telihat ceceran darah yang telah mengering mengarah pada satu rumah kos yang diduga kuat dari penghuni rumah tersebut.
Penyelidikan pun dilakukan pada pemilik rumah tersebut. Diketahui pemilik rumah AR dan NI memiliki enam anak perempuan, dan satu masih bujang yang belum pulang kerumah hingga saat ini.
Tim Khusus Polsek Tallo pun melakukan pencarian terhadap anak pemilik rumah itu yang dicurigai merupakan ibu dari bayi yang dibuang tersebut. Polisi pun berhasil membekuk tersangka berinisial FA alias Rada (18).
Dihadapan polisi Rada mengakui telah melahirkan bayi tersebut dan membuangnya di pinggir kanal Lembo lantaran malu melahirkan bayi diluar pernikahan.
Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Ramli JR, menjelaskan modus pembuangan bayi tersebut karena hasil hubungan gelap Rada dengan seorang lelaki bernama PA
“Bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dan semasa hamil pelaku juga sering meminum anggur merah,” terang Ramli.
Setelah mendapat pengakuan dari Rada, selanjutnya mencari PA. Tidak butuh waktu lama, PA diringkus di Jalan Lembo.
Ramli menambahkan hubungan Rada dengan PA tidak mendapat restu dari orangtua masing-masing. Kemudian keduanya digoyong ke Mako Polsek Tallo beserta barang bukti satu baju kaos dan daster yang digunakan Rada saat melahirkan bayi malang tersebut dikamar mandi rumahnya.
Keduanya akan dijerat hukuman karena perbuatannya sesuai pasal hukum yang berlaku.
Peliput : Illank Editor : Kurniawan
Leave a Reply