


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Waspada membeli kendaraan yang masih dalam proses kredit alias cicilan (Kredit) hal itu bisa dipidanakan. Terlebih lagi jika kendaraan yang dijual tanpa seizin dari pembiayaan tempat kendaraan tersebut.
Kejadian itu, telah ditangani di Polsek Panakkukang dimana terdapat dua kasus dan telah menahan tiga orang tersangka. Sedangkan, satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pertama yakni, kasus penggelapan yang dilakukan tersangka, Muslimin dan Syamsuddin. Kedua kasus adalah kasus yang dialami Roslina dan Yusuf.
Remedial Head Mandiri Utama Finance Cabang Makassar, Harun mengatakan, jika masyarakat harus berhati-hati melakukan transaksi jual beli kendaraan yang masih dalam kredit atau cicil.
“Hati-hati untuk tidak melakukan transaksi jual beli kendaraan yang masih dalam masa kredit atau tidak dilengkapi dengan BKPB karena disitu ada ancaman pidana terkait UU RI No No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, pasal 35 dan 36. Yakni penjual bisa dikenakan penggelapan dan pembeli bisa dikenakan dengan penadah,” katanya, saat ditemui di Mapolsek Panakukkang, Jumat (15/2/2019) petang.
Harun menyebutkan, dalam pasal 35 harus berhati-hati karena banyak praktek-praktek yang biasa dilakukan oleh beberapa masyarakat dengan mengajukan kredit dengan modus pinjam nama atau menggunakan nama orang lain.
Hal seperti itu juga, lanjut Harun, bisa dikenakan pidana dengan sangkaan pemalsuan identitas.
Sementara itu, untuk proses eksekusi sendiri, harus dilakukan oleh penerima fidusia atau yang dikuasakan (debt kolektor).
Tapi tentunya, kata Harun, eksekutor ini adalah orang-orang yang memiliki kwalifikasi tertentu misalnya telah memiliki sertifikat dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dan tidak melakukan penarikan secara serampangan serta harus melakukan penarikan secara adat dan etika yang ada.
“Soal eksekusi jaminan fidusia, tentunya sudah ada mekanisme-mekanisme yang mengatur itu seperti harus memiliki sertifikat SPPI,” terangnya.
Sebelumnya, Polsek Panakukkang telah menetapkan empat orang tersangka. Dan kasus para pelaku telah ada tahap P21 dan juga masih ada yang bergulir di Mapolsek. Dan atas perbuatannya, mereka di persangkakan pasal 35 dan 36 UU Nomor 42 tahun 1999, tentang jaminan fidusia atau pasal 378 dan pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ke 1e dan 2e KUHP. Hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
(Mir/Azr)
Leave a Reply