


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Penyidik Polda Sulsel telah melimpahkan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah KPU Makassar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, mantan Sekretaris KPU Makassar, Sabri dan pembantu keuangan KPU Makassar, Habibi.
“Jadi sudah tahap dua, dan tersangkanya tetap dua orang yakni, Sabri dan Habibi. Kita sudah serahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (21/8/2019).
Babak baru kasus dugaan penyelewengan dana hibah KPU Makassar ini, akan menunggu pihak kejaksaan untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
“Sekarang kasus ini sudah berada di kejaksaan, berarti sisa menunggu di pengadilan. Dan tersangkanya tetap hanya dua orang,” bebernya.
Dalam hibah anggaran Pilwakot Makassar ini, pemerintah kota memberikan anggaran kepada KPU Makassar sebanyak 60 miliar.
Namun, diduga terjadi tindak dugaan korupsi yang menyebabkan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan dua tersangka.
(Ink/Azr)
Leave a Reply