


RAPORMERAH.CO – Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah.
Mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel sekolah diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan Dana BOS Reguler di sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah.
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah.
Untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis ARKAS Versi 2.0.
Pembaruan ARKAS versi 2.0 mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS reguler tahun 2020, diantaranya yaitu:
Pembaruan tampilanPerubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke TahapanPerubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per SemesterReferensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nyaPilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru Pilihan tenaga administrasi
Saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga AdministrasiPilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai PerpustakaanPilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihanData Siswa update berdasarkan KepmendikbudPenambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja
Berikut petunjuk installasi ARKAS Versi 2.0
Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/downloadInstall ARKAS Versi 2.0 sampai dengan selesaiBagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu
Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP sesuai dengan kewenangannya diharapkan mensukseskan proses input RKAS di satuan pendidikan melalui ARKAS.
(Ril/Andi Batara)
Leave a Reply