Bejat! Kakek Renta di Makassar Cabuli Siswi SD Berkali-Kali

Kakek M Yusuf (67) pelaku pencabulan saat menjalani pemeriksaan. (Foto/illank)

Kakek M Yusuf (67) pelaku pencabulan saat menjalani pemeriksaan. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Seorang kakek berusia 67 tahun terpaksa akan berlebaran di dalam sel tahanan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Pasalnya, kakek bernama M Yusuf ini telah melakukan tindak pencabulan terhadap korbannya berinisial RAF yang masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku kelas VI SD. Korban merupakan tetangga dari pelaku di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko mengatakan, bahwa kejadian itu dilaporkan sekitar bulan April lalu, dimana antara pelaku dengan korban masih bertetangga. Lokasi kejadiannya di Jalan Mattoanging 4, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

“Dimana korban ini setiap pergi dan pulang sekolah selalu melewati rumah pelaku. Kemudian terjadi interaksi sehingga terjadilah aksi pencabulan yang dilakukan pelaku,” kata Indratmoko saat ditemui, Jumat (31/5/2019).

Kemudian pihak keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian. Indratmoko menerangkan bahwa aksi bejat kakek ini dilakukan lebih dari satu kali. Dimana pelaku tergoda dengan kemolekan tubuh dari korban sehingga kakek Yusuf tega mencabuli korban.

“Berdasarkan keterangan korban jika dirinya dicabuli oleh pelaku beberapa kali dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun,” ujarnya.

Pelaku setiap kali melancarkan aksi bejatnya dengan cara memberikan sejumlah uang kepada korban dan membawanya masuk ke dalam sebuah gudang kosong

“Jadi dengan bujuk rayu pelaku sehingga korban tak berdaya lalu sehingga terjadilah kejadian asusila itu,” sambungnya.

Pelaku pun akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Mir/Azr)

Leave a Reply