


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Resmob Polda Sulsel bersama anggota Unit Khusus Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pelaku penipuan, Senin (4/6/2018) sekitar pukul 07.00 Wita.
Identitas pelaku yakni Surhidayat (27) warga Kassi-kassi, Kelurahan Monro-monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penangkapan pelaku penipuan ini dilakukan setelah diketahui keberadaan pelaku sehingga pihaknya langsung menuju ke lokasi pelaku.
“Pelaku ini merupakan DPO kasus penipuan yang kita tangkap di Jalan Mapala lorong 6, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar,” kata Dicky.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak penipuan terhadap agen BRI Link dengan cara pelaku ingin mentransfer uang sebanyak Rp 5 juta kepada seorang wanita bernama Herawati.
“Pelaku modusnya berpura-pura dananya dia lupa. Untuk menyakinkan korbannya pelaku ini beri kartu ATM. Namun tak kunjung kembali lagi,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polres Jeneponto guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply