


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Tim Macan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menangkap residivis peredaran sabu di wilayah Kota Makassar.
Muh Alwi alias Gelo (29) warga Jalan Tinumbu Lorong 2 Kota Makassar, tak berkutik saat diringkus oleh personel Tim Macan Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Kampung Safiria, Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, pelaku pengedar sabu ini merupakan jaringan dari almarhum Akbar Ampu yang berhasil diciduk di Kampung Sapiria.
Sebelumnya, Gelo pernah juga ditangkap oleh pihak kepolisian, namun kata Diari, saat itu pihaknya tidak menemukan barang buktinya.
“Gelo ini residivis. Dia ini termasuk jaringan pengedar sabu dari Akbar Ampu, kali ini kita tangkap bersama barang buktinya sabu seberat 0,5 gram,” kata Diari, Sabtu (4/5/2019).
Diari menerangkan, bahwa Gelo merupakan jaringan pengedar kelas menengah dan sudah menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama.
“Dia ini layaknya bos jika berada di Kampung Safiria. Dia sangat terkenal di Kampung Safiria,” ujarnya.
Gelo akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dia terancam hukuman penjara selama 12 tahun,” tutupnya.
(Mir/Azr)
Leave a Reply