Napi Lapas Makassar Pesan ‘Gorilla’ Via Online

Ilustrasi / IST

Ilustrasi / IST

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorilla.

Warga binaan tersebut diketahui bernama, Chaidir Ali (25) merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang sementara ini menjalani hukuman 12 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman mengatakan, ditemukannya tembakau gorilla itu ketika dilakukan pemeriksaan oleh anggota pengawai Lapas Makassar terhadap titipan makanan dari orang tuanya.

“Tembakau gorilla itu ditemukan anggota lapas di dalam bungkusan makanan yang dititipkan oleh keluarganya. Sehingga Chaidir langsung diamankan,” kata Iqbal, Kamis (27/12/2018).

Setelah itu, lanjut Iqbal, pihak Lapas Makassar menghubungi pihak kepolisian dan membawa napi kasus narkoba tersebut ke Mapolsek Rappocini.

“Chaidir memperoleh tembakau gorilla setelah memesan secara online di instagram dengan harga Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus tembakau gorilla atau tembakau sintetis.

“Saat ini, napi tersebut telah diamankan di Mapolsek Rappocini guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply