


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap tujuh orang pria yang diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Ketujuh pelaku pengedar narkoba ini ditangkap di beberapa lokasi, sejak Sabtu (29/9) lalu. Mereka yang diamankan di Mapolrestabes Makassar yakni Saldi (21), Jubair alias Jumba (34), Suwardi alias Opi (20), Murhadi Mulyadi (22), Yurdi Ade Irawan (23), Sabir (32) dan Yusran Fadli alias Uccang (27).
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada Yuda mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba ini berdasarkan adanya informasi masyarakat. Sehingga pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut.
“Lokasinya ada di Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, kita menangkap pelaku Yusran Fadli alias Uccang bersama barang buktinya 6 sachet kecil sabu. Sekarang barang buktinya sudah kami bawa ke Labfor, untuk mendapatkan hasil Laboratoris dari Labfor,” ungkap Indra saat memberikan keterangan persnya, Jumat (5/10/2018).
Tak hanya itu, di lokasi Jalan Abubakar Lambogo kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Yurdi Ade Irawan dan Sabir.
“Dari tangannya kita amankan barang bukti 1 buah tas dompet kecil berisi 6 sachet sabu,” katanya.
Sementara, di Jalan Tamangapa Raya sebut Indra, pihaknya kembali menangkap Suwardi alias Opi dan Murhadi Mulyadi bersama barang bukti tujuh sachet sabu, Rabu (3/10) lalu.
“Hari yang sama kita berhasil menangkap juga Saldi dan Jubair alias Jumba. Di Jalan Toddopuli X dan ditemukan barang buktinya satu sachet sedang serta dua sachet kecil berisi sabu,” tuturnya.
Indra menjelaskan, jika empat lokasi penangkapan pengedar sabu ini yang berhasil menangkap tujuh orang pelaku adalah spesalis pengedar barang haram.
“Dari empat TKP ini beda jaringan. Mereka memang spesialis pengedar sabu,” ujarnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Juncto 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sedangkan TKP yang di Toddopuli X kita kenakan pasal 114 ayat 2, karena didugaan barang buktinya di atas 5 gram. Jadi ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply