


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memeriksa Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan sebesar Rp 49 miliar.
Bupati Bulukumba memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan tersebut, dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
“Pemeriksaan Bupati Bulukumba benar adanya telah memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DAK tambahan 49 miliar,” kata Salahuddin.
Hingga saat ini, lanjut Salahuddin pemeriksaan masih berlangsung di ruangan penyidik Kejati Sulsel.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak jam 10 pagi tadi. Dan sampai sekarang masih berlangsung,” bebernya.
Namun, Salahuddin mengaku tak mengetahui lebih jauh lagi siapa-siapa saja yang turut diperiksa di ruangan penyidik Kejati Sulsel.
“Belum saya tau infonya siapa saja yang diperiksa hari ini. Baru bupati yang tau,” pungkasnya.
(Ink/Azr)
Leave a Reply