Buruknya Pelayanan, Kapolres Diminta Lakukan Evaluasi di Jajaran Reskrim Polsek Nuha

RAPORMERAH LUTIM – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua kakak beradik, Salma dan Idar, yang terjadi di wilayah jajaran Polsek Nuha Kec. Nuha Kab Luwu timur Jumat 9 juni 2017. Sehingga mengakibatkan Korban atas nama Nurhayati (25)  mengalami luka robek dibagian bibir, sehingga harus dijahit 8 jahitan. Korban yang Langsung Melaporkan kejadian tersebut pada hari yang samam, ke Mapolsek Nuha yang saat itu diterima Langsung oleh Brigpol Viktor Karuku.

Adanya pelayanan yang di nilai Lamban oleh pihak korban bersama beberapa kerabat, bahkan beberapa warga yang merasa tidak puas dan kecewa dengan pelayanan pihak Kepolisian yang menangani perkara. Laporan pengaduan mereka yang sudah seminggu namun belum ada  tindakan pihak kepolisian, untuk mengamankan para pelaku.

Lambannya penanganan kasus penganiayaan ini di Mapolsek Nuha  oleh pihak Penyidik, sehingga menuai protes dari kerabat korban. Dahlan salah satu keluarga  korban menyayangkan kinerja penyidik yang terkasan melakukan pembiaran, “Dimana itu semboyan Quick Respon kepolisian yang selalu di dengungkan, kalau seperti ini model pelayanan bagaimana kami mau mendapatkan keadilan, sementara kejadian sudah seminggu lamanya namun sampai saat ini, sama sekali pihak polsek belum mengamankan pelaku. Justru malah membiarkan berkeliaran di luar, ini ada apa” kata  Dahlan.

Dahlah juga menyayangkan sikap kepolisian yang seoralh-olah menakuti korban “wajar saja kalau ada dugaan main mata antara pelaku dengan oknum, dan ini yang lebih aneh seorang penyidik terkasan menakut-nakuti korban dengan kalimat,“Jangan memangko menyesal dan jangan sampai saya selko berdua” ini kan bukan bahasa seorang polisi yang nota bene sebagai pelindung, pengayom ujarnya dengan nada kesal  sembari menirukan kata-kata salah satu oknum ke korban, dan ini kalimat terkesan Intimidasi” tutup Dahlan

Sementara pihak penyidik yang di temui RAPORMERAH.CO kamis 15 Juni 2017, di Mapolsek Nuha. Melalui Kanitres Hamsa, memaparkan terkait kasus penganiayaan, yang terjadi di wilayah pasar Soroako, Jumat 9 Juni lalu. “Pelaku setelah kejadian sempat ke rumah saya setelah itu saya langsung arahkan ke Polsek” aku Hamsa

“Belum bisa mengamankan apa lagi melakukan penahanan terhadap pelaku, karna Kapolsek selaku penanggung jawab penahan belum menandatangani laporan terkait kasus ini. Dan terkait maslah kelanjutannya kami tetap bekerja dan sementara sudah kami lakukan pengambilan keterangan beberapa saksi, soal keterlambatan itu karna beberapa faktor termasuk kami disini kekurangan personil.” Ucap Hamsa

Mantan kapolsek Nuha Kompol Husain dikonfirmasi via selulernya Jumat malam 16 Juni 2017, terkait permaslahan  yang ada di Polsek Nuha saat ini, ia mengatakan “Saya kan sudah pindah jadi semua sudah kewenangan Kapolsek baru, dan terkait masalah adanya laporan yang belum ditaanda tangani itu tidak benar, semua laporan yang ada sebelum saya pindah tidak ada yang tersisa semua sudah ditanda tangani sebelum saya pindah” jelas Kompol Husain yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Bone-Bone, kab Luwu Utara Sulawesi Selatan.

Harioyono wardi selaku Ketua LSM Lembaga Penelitian dan Pemantau Kinerja Aparatur (LPP KIAT), menanggapi adanya keterangan berbeda anrara Kanitres Polsek Nuha (HAMSA) dengan Mantan Kapolsek Kompol HUSAIN, terkait pernyataan Kanit. Bahwa pelaku belum dapat di amankan karena laporan belum ditanda tangani kapolsek sebelum dipindah tugaskan, merupakan alasan yang diduga direkayasa karena tidak akan mungkin dua keterangan yang berbeda secara bersamaan keduanya dibenarkan. Sementara keterangan Kapolsek saat dikonfirmasi mengatakan semua laporan sudah ditandatangani sebelum dipindah tugaskan, dan itu dibuktikan dengan adanya tandatangn Kapolsek pada Lembaran SP2HP . 12 Juni 2017. Maka dalam hal ini Menurut Haryono, Hamsah selaku penyidik dinilai telah melakukan pembohongan publik, dan diminta Kapolres Luwu Timur untuk melakukan Evaluasi di jajaran Reskrim Polsek Nuha.tegas Haryono.

Peliput : TIM

Related Post