


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa digiring ke kantor polisi lantaran ditemukan sejumlah pakaian dalam barang bawaannya di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar, Kamis (7/6/2018) sekitar pukul 20.30 Wita.
Pelaku diketahui bernama Nurjannah (24) warga Jalan Perumnas Antang blok 10, Kota Makassar ditangkap anggota Resmob Polsek Panakukkang saat akan meninggalkan tempat penjualan busana di Mall Panakukkang.
“Pelaku membawa beberapa kantongan diduga hasil dari tindak pidana pencurian. Ketika dilakukan penggeledahan anggota menemukan beberapa baju anak dan gamis serta jeans tanpa di lakukan transaksi di kasir,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Jumat (8/6/2018).
Dari hasil interogasi pelaku mengakui dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian berupa beberapa baju anak, baju gamis dan beberapa celana jeans. Ia tidak sendiri dalam lancarkan aksinya, namun bersama Acce dan Osing
“Kedua rekan pelaku yakni Osing dan Acce, sementara dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Akibatnya toko tersebut mengalami kerugian Rp.5 juta,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 6 lembar baju anak, 1 lembar baju kemeja anak, 5 lembar celana jeans anak dan 1 lembar baju gamis.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Panakukkang,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply