Dalami Kasus Underpass, Kejati Periksa Lurah Sudiang

IST - RPM

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pendalaman kasus dugaan korupsi pembebasana lahan underpass bandara sultan hasanudin terus digenjot pihak kejati Sulsel dengan memeriksa Lurah Sudiang, Kamis (6/9/2018).

Penyidik Kejati Sulsel memeriksa Lurah Sudiang, yakni Udin Idris dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima bandara.

Diperiksanya Lurah tersebut tersebut, menurut Adhy, karena sebelumnya bertindak sebagai anggota tim pembebasan lahan proyek underpass sinpang lima bandara. Makanya kata Adhy, keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Kita ingin tahu seberapa aktif peranan dalam kegiatan pembebasan lahan dan juga sekaligus mendalami keterangannya guna penguatan bukti penentuan tersangka nantinya,” terang Adhy.

Adhy mengungkapkan, bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh saksi-saksi secara maraton yang terlibat, terkhusu yang tergabung dalam tim pembebasan lahan underpass simpang lima bandara.

“Sesuai intruksi pak Kajati, pekan depan sudah harus rampung sekaligus penetapan tersangka karena alat bukti memang sudah terpenuhi. Dimana unsur dugaan melawan hukum telah ditemukan,” tutur Adhy.

Adhy membeberkan, bahwa dalam kasus tersebut diduga terjadi salah bayar. Dimana sertifikat yang digunakan untuk menerima uang ganti rugi pembebasan lahan underpass tidak menunjuk pada lokasi yang terkena pembebasan.

Namun, kata Adhy, tetap saja dibayarkan sesuai petunjuk tim pembebasan lahan. Sehingga atas perbuatannya tersebut diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,48 miliar.

“BPN keterangannya jelas. Dimana menyatakan sertifikat yang digunakan tidak menunjuk lokasi yang terkena pembebasan lahan sehingga tidak patut menerima uang ganti rugi,” ungkap Adhy.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Related Post