Rapor-Merah.com | Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks) menyatakan akan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melayangkan laporan pidana terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan kepala sekolah di Kota Makassar.
Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya dua rekaman video yang berisi pengakuan sejumlah pihak mengenai dugaan adanya permintaan uang dalam proses penempatan kepala sekolah.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Rahman, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti tambahan selain rekaman video, menurutnya, seluruh informasi yang muncul akan diperkuat dengan alat bukti lain agar dapat diproses secara hukum.
“Kami sedang mengumpulkan alat bukti tambahan, rekaman yang beredar menjadi petunjuk awal, tetapi kami akan melengkapinya dengan keterangan saksi, dokumen, maupun bukti lain sebelum membuat laporan pidana, tujuan kami agar proses pemeriksaan tidak hanya di inspektorat atau kedisiplinan saja tetapi penegakan hukum pidana pun harus berjalan,” kata Ruslan, Minggu (28/6/2026).
Menurut Ruslan, isi rekaman tersebut patut menjadi perhatian serius karena memuat pengakuan seorang kepala sekolah yang mengaku dimintai uang Rp30 juta agar ditempatkan di sekolah dengan jumlah peserta didik yang besar.
Dalam rekaman itu juga disebut nama Yunus, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Alfian, yang disebut sebagai tim sukses atau orang dekat Wali Kota Makassar, serta nama Ata dalam rekaman lainnya.
Selain rekaman pertama, beredar pula video kedua yang memuat pengakuan seorang perempuan berbaju merah muda. Dalam rekaman itu, perempuan tersebut mengaku telah menyerahkan uang dan diminta menghubungi seseorang bernama Ata untuk menyampaikan bahwa uang tersebut telah dititipkan kepada Yunus.
Ia juga mengaku melihat sejumlah pegawai keluar masuk ruangan dan mendengar pembicaraan bahwa berkas telah diterima oleh kepala dinas.
Ruslan menegaskan, seluruh nama yang disebut pada rekaman harus diperiksa Karena itu, L-Kompleks akan segera melakukan pelaporan pidana agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam rekaman untuk mengetahui aktor utama dari prakter kotor tersebut.
Lebih jauh, L-Kompleks menduga praktek pungli bukan hanya terjadi dalam proses penempatan kepala sekolah, kemungkinan penyimpangan tidak berhenti pada tahap itu saja.
“Kami menduga praktek seperti ini patut dicurigai tidak hanya terjadi pada proses penempatan kepala sekolah, aparat penegak hukum juga perlu menelusuri apakah praktk serupa terjadi sejak proses seleksi calon kepala sekolah baru. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan,” ujar Ruslan.
Ia menambahkan, proses seleksi dan penempatan kepala sekolah seharusnya dilaksanakan berdasarkan kompetensi, integritas, dan sistem merit sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, bukan dipengaruhi transaksi ataupun kepentingan pihak tertentu.
L-Kompleks berharap setelah dugaan pungli tersebut masuk dalam ranah hukum pidana, para aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan agar aktor utama yang berada dibalik praktek kotor itu bisa diungkap dan diadili.
Sementara itu, pihak Disdik Makassar belum memberikan konfirmasi resmi terkait beredarnya video pengakuan kepsek.
(Anri S)