Rapor-Merah.com | Muhammad Syarifuddin resmi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantiknya di Kejaksaan Agung RI, Selasa (11/8/2026), menggantikan Sila Haholongan Pulungan yang mendapat promosi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pergantian pucuk pimpinan itu berlangsung ketika sejumlah perkara dugaan korupsi masih menyisakan pekerjaan rumah di Kejati Sulsel, ada perkara bernilai puluhan miliar yang sudah menghasilkan tersangka, tetapi menghadapi persoalan hukum dan ada pula perkara yang telah digeledah dan diperiksa, namun belum terlihat ujung penetapan tersangkanya.
Sekretaris Jenderal Lembaga Komuitas Peduli Lingkungan Ekonomi Sosial (L-Kompleks), Ruslan Rahman, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Kajati baru. Menurut dia, pergantian pimpinan tidak boleh membuat perkara yang sedang berjalan kehilangan arah.
“Pergantian Kajati harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh perkara yang sedang ditangani tidak berhenti pada pemeriksaan dan penggeledahan. Publik membutuhkan kepastian mengenai ke mana arah setiap perkara,” kata Ruslan, Rabu (12/8/2026).
Salah satu perkara yang paling besar adalah dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp50 miliar, Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka dan melakukan penyitaan serta pengembalian uang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Namun perkara itu belum sepenuhnya sederhana, setelah status salah satu tersangka sempat menghadapi putusan praperadilan, Situasi tersebut membuat konstruksi perkara menjadi salah satu ujian penting bagi kepemimpinan baru Kejati Sulsel.
“Kasus dengan nilai kerugian negara sebesar itu harus dikawal sampai tuntas,, jangan sampai proses hukum berhenti pada persoalan administratif atau prosedural,” ujar Ruslan.
Perkara lain yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi pengadaan perpustakaan digital atau Bookless Library di Dinas Pendidikan Sulsel dengan nilai mencapai lebih dari Rp13 miliar yang berasal dari anggaran 2022 sekitar Rp3,4 miliar dan anggaran 2023 lebih dari Rp9 miliar. Penyidik Kejati Sulsel telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Sulsel dan kantor perusahaan penyedia proyek pada Juni 2026.
Sejumlah kepala sekolah dan pihak terkait juga telah diperiksa. Penyidik masih mendalami pelaksanaan proyek serta mengumpulkan dokumen dan alat bukti, namun hingga pergantian Kajati, perkara tersebut belum diumumkan memasuki tahap penetapan tersangka.
Bagi Ruslan, titik inilah yang harus mendapat perhatian khusus, “Kalau sudah dilakukan penggeledahan, pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, publik tentu menunggu apa hasil akhirnya. Jangan sampai perkara besar hanya berhenti pada pengumpulan bahan,” katanya.
Sorotan berikutnya diarahkan pada dugaan korupsi di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Perkara tersebut dilaporkan ke Kejati Sulsel dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar.
Pada Juni 2025, Kejati Sulsel menyatakan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak masih berjalan. Saat itu penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pendalaman belum selesai.
Perkara ini menjadi contoh lain kasus yang masih berada dalam wilayah abu-abu. Laporan telah masuk, pihak-pihak telah dimintai keterangan, tetapi kepastian mengenai kelanjutan penanganannya belum terlihat secara terbuka.
Ruslan meminta Kajati baru mengevaluasi perkara-perkara semacam ini, “Kalau memang alat buktinya tidak cukup, sampaikan secara transparan. Kalau cukup, proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah perkara menggantung tanpa penjelasan,” kata dia.
Tantangan tersebut sejalan dengan pesan ST Burhanuddin saat melantik Syarifuddin. Jaksa Agung meminta para Kajati berani menangani perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab.
Namun keberanian itu, kata Burhanuddin, harus disertai kehati-hatian. Penegakan hukum harus dilakukan secara tenang, terukur dan berdasarkan ketentuan hukum, Ia juga meminta jajaran kejaksaan memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat serta meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Syarifuddin memiliki pengalaman panjang di bidang pidana khusus. Sebelum dipercaya memimpin Kejati Sulsel, ia menjabat Direktur Pengendalian Operasi pada Jampidsus sejak Juli 2025. Ia juga pernah menjadi Kajati Papua Barat serta Wakil Kepala Kejati Sumatera Utara dan Maluku Utara.
Ruslan mengatakan masyarakat tidak hanya menunggu pembukaan perkara baru yang lebih penting adalah keberanian menyelesaikan perkara lama secara terukur.
“Yang diwariskan bukan hanya berkas, tapi juga ekspektasi publik. Kasus bibit nanas, perpustakaan digital, BP2P dan perkara lainnya harus memiliki kejelasan, kami berharap Kajati baru berani membuka kembali peta perkara yang masih menggantung dan memastikan tidak ada yang dipetieskan,” tegas Ruslan.
(Anri S)
Leave a Reply