Kejari Ungkap Mark Up dan Kegiatan Fiktif Dominasi Korupsi di Sigi

Rapor-Merah.com| Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu titik rawan korupsi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Kejaksaan Negeri Sigi menemukan pola penggelembungan harga atau mark up serta kegiatan fiktif mendominasi modus perkara korupsi yang mereka tangani.

Pola itu terungkap dari pemetaan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sigi. Penggelembungan harga dalam pengadaan diduga menjadi cara untuk menaikkan nilai belanja dari harga semestinya, sementara kegiatan fiktif menjadi modus lain yang ditemukan kejaksaan.

“Pemetaan kasus tipikor di Sigi bahwa modus operandi yang paling mendominasi adalah penggelembungan harga serta kegiatan fiktif di sektor pengadaan barang dan jasa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra di Pombewe, Minggu (9/8/2026).

Sepanjang semester pertama 2026, Kejaksaan Negeri Sigi menangani tiga perkara korupsi. Perkara-perkara itu berada dalam tahapan penanganan yang berbeda, mulai dari penyidikan, pelimpahan dari Seksi Intelijen ke bidang Tindak Pidana Khusus, hingga proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Satu perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, dua perkara lainnya bermula dari penyelidikan Seksi Intelijen. Kejaksaan menyatakan perkara tersebut akan diteruskan ke bidang Tindak Pidana Khusus setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan pendalaman.

“Satu perkara penyidikan sudah kita limpahkan ke pengadilan, sementara perkara lainnya yang berawal dari penyelidikan Intelijen dengan kecukupan bukti permulaan segera dilimpahkan ke Pidsus untuk pendalaman,” ujar Irwan.

Di tengah penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Sigi mencatat nilai kerugian negara yang telah disetorkan kembali ke negara mencapai Rp1,06 miliar sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Salah satu perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan di Kabupaten Sigi.

Temuan mengenai dominasi mark up dan kegiatan fiktif menempatkan sektor pengadaan sebagai area yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan anggaran daerah.

Celah dalam proses pengadaan dapat menjadi ruang untuk menggelembungkan nilai belanja atau membiayai kegiatan yang tidak benar-benar dilaksanakan.

Kejaksaan Negeri Sigi menyatakan pemetaan modus tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi di daerah.

Tiga perkara yang ditangani pada semester pertama 2026 menunjukkan bahwa praktik penyimpangan anggaran masih menjadi perkara yang harus diawasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(Aditya)

Leave a Reply