Rapor-Merah.com | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dugaan korupsi pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan.
Perkara itu berkaitan dengan pemungutan pajak dari aktivitas PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, mengatakan Fahri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/8/2026) malam.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menetapkan saudara Mohammad Fahri Oktafianes sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP,” kata Sofian.
Penyidikan kini diarahkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pemungutan pajak selama Fahri menjabat Kepala Bapenda Donggala.
Fahri disangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai sangkaan subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Penyidik masih menelusuri bukti tambahan dan aliran penggunaan dana yang diduga berkaitan dengan perkara. Kejati Sulteng juga menyatakan akan mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan daerah apabila nantinya terbukti terdapat kerugian negara.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna menelusuri aliran penggunaan dana serta memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Sofian.
Kejati Sulawesi Tengah menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
(Aditya)
Leave a Reply