


RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Dua pelaku pencurian kendaraan roda empat ditangkap anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel, Minggu, (30/12/2018).
Mereka masing-masing bernama, Andi Randi Mattiro alias Daeng Tiro (32) dan Muh Yusuf Sitaba alias Daeng Sutte (38). Kedua pelaku pencurian kendaraan roda empat ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Sulawesi Selatan.
Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB mengatakan, bahwa kedua ditangkap di dua lokasi berbeda. Berawal saat diketahui keberadaan salah satu pelaku yang bersembunyi di Kabupaten Luwu, sehingga dilakukan koordinasi dengan Polres Luwu untuk dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Awalnya kita tangkap Daeng Tiro yang bersembunyi di Kabupaten Luwu. Kemudian dari pengakuan awalnya kita kembangkan dan berhasil menangkap rekannya, Daeng Sutta di Makassar. Kedua telah mencuri sebuah mobil di wilayah Polda Sulbar,” kata Artenius.
Artenius menerangkan, bahwa ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, pihaknya berhasil menembukan barang bukti hasil kejahatan pelaku sebuah mobil Toyota Rush warna putih yang telah dijual oleh pelaku seharga Rp 20 juta.
“Mobil itu dijual di Makassar seharga Rp 20 juta dan uang hasil penjualan mobil tersebut dibagi masing-masing pelaku mendapat Rp 10 juta. Sedangkan tiga buah cincin hasil kejahatan pelaku dijual di Kota Palopo,” terangnya.
Namun, lanjut Artenius, saat kembali dilakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil kejahatannya, Daeng Sutte berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.
“Salah satu pelaku kita lumpuhkan, karena berusaha kabur sehingga diambil langkah tegas dan terukur yang mengenai kakinya, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.
Usai mendapatkan perawatan medis selanjutnya pelaku akan diserahkan ke personel Polres Polman guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku yang ditangkap di Luwu juga akan dijemput anggota Polres Polman,” pungkasnya.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply