Begini Sepak Terjang ‘Sutradara’ Kebakaran Maut Tinumbu

Lima pelaku penganiayaan dan pembakaran rumah di Jalan Tinumbu lorong 166B ditangkap polisi | Foto : Illank

Lima pelaku penganiayaan dan pembakaran rumah di Jalan Tinumbu lorong 166B ditangkap polisi | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Akbar Daeng Ampu merupakan sutradara dibalik terjadinya kebakaran di rumah milik H Sanusi (70) Jalan Tinumbu lorong 166B, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Senin (6/8) lalu.

Dalam peristiwa itu pemilik rumah H Sanusi turut menjadi korban kebakaran bersama lima keluarganya yakni Hj Bondeng (65), Hj Musdalifa (40), Namira (20), Hijas (5), dan Ahmad Fahri alias Desta (25).

Meski Akbar Daeng Ampuh ini adalah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar dalam kasus pembunuhan dan mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun. Tetapi, Akbar dapat mengendalikan peredara narkoba di Kota Makassar.

Akbar juga diketahui memerintahkan dua genk narkoba di Kota Makassar untuk melakukan penganiayaan hingga pembunuhan dengan melakukan pembakaran yang menewaskan satu keluarga H Sanusi, karna persoalan hutang piutang dengan salah satu korban Ahmad Fahri alias Desta sebesar Rp. 10 juta.

Akbar dikenal sebagai bandit kelas kakap dalam catatan kepolisian, Akbar Daeng Ampuh telah beberapa kali melakukan berbagai macam kejahatan, mulai pembegalan, narkoba hingga pembunuhan.

Kepala Lapas Kelas IA Makassar, Budi Sarwono mengatakan, Akbar Daeng Ampuh ini sudah terlibat berbagai macam kasus kejahataan dan tiga kasusnya telah inkrah. Sementara ini dia menjalani proses pidana.

“Dalam kasus pencurian divonis 8 bulan, kasus Curas Dg Ampu divonis 1,4 tahun sedangkan dalam kasus pembunuhan divonis 10 tahun sehingga totalnya dia dijerat 12 tahun,” ungkapnya, Selasa (14/8/2018).

Meski telah menjalani proses pidana sejak 2013 silam, Akbar kembali terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran sabu pada awal 2018 yang saat ini, masih dalam proses penyelidikan Polsek Rappocini.

“Pada saat menjalani proses pidana di dalam Lapas, dia melakukan tindak pidana lagi, ada orang suruhannya ketangkap di pintu membawa masuk narkoba. Kasus itu sedang dalam proses di Polsek Rappocini, tapi kelihatannya dengan kejadian ini diambil alih polrestabes,” kata dia.

Menurut Budi bahwa dirinya langsung memerintahkan petugas lapas untuk menggeledah kamar Akbar setelah mendapatkan laporan dari pihak Polrestabes Makassar mengenai adanya warga binaan yang terlibat dalam kasus pembakaran.

“Kasat narkoba koordinasi ke kita, ada keterlibatan Akbar dalam kasus itu, jadi saya perintah untuk menggeledah lalu menemukan beberapa barang bukti berupa telepon genggam dan timbangan elektrik,” ujarnya.

Selain menangkap Akbar Daeng Ampuh, pihak kepolisian juga menangkap eksekutor pembakaran yakni Andi Muh Ilham Agsari alias Ilho dan mempersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply