


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR -Anggota Resmob Polda Sulsel mengamankan dua orang pelaku kasus penipuan lintas provinsi di dua tempat berbeda, Selasa (22/8/2017).
Kedua pelaku bernama Ladarise (40) warga Jalan Pu’de, Kecamatan Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap, diamankan di Perumnas Sudiang Jalan Mamuju, rumah Karaeng Nai’ merupakan suami dari Rosmini pada pukul 21.00 Wita sedangkan Asria alias Sri (45) warga BTN Hamsi, diamankan di BTN Hamsi pada pukul 23.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin oleh Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Edi Sabhara yang sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku.
Wadir Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Agus Sudarmadi mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan modus menawarkan bantuan pembangunan mesjid.
“Kedua pelaku berpura-pura dari kerajaan Arab Saudi dan Brunai Darussalam yang diutus ke Makassar dengan iming-iming uang Rp 10 juta per-mesjid,”ungkap Agus Sudarmadi saat confrense persnya di ruangan Ditreskrimum Polda Sulsel, Rabu (23/8/2017).
Kedua pelaku dalam melancarkan aksinya mempunyai sandi yakni “Tedong” untuk kepada korbannya. Selain itu juga, pelaku memberikan kalung yang dianggap sebagai jimat.
“Pelaku memberikan jimat kalung mutiara imitasi kepada korban dan pelaku melancarkan aksinya selama 5 tahun,”tambahnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa, uang tunai 1,2 juta rupiah, 16 kartu ATM, 3 buah buku rekening, 3 buah STNK, 4 buah emas (1 kalung, 3 cincin), 22 cincin emas imitasi, 4 gelang emas imitasi, 1 kalung emas imitasi, 4 bros emas imitasi, 2 jam tangan, kartu nama palsu berbagai nama, 1 buah dompet, HP merek Andromax dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza warnah Hitam No. Pol DP 1402 AN.
“Kemudian pelaku ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Sulsel dan pelaku dijerat pasal 372 atau pasal 378 dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 900 juta,”tutupnya.
Peliput : Illang
Leave a Reply