Empat Pelaku Penikaman Usai Pesta Miras Diciduk Polisi

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo bersama Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko dan Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda Fauzi Harahap saat menunjukkan empat pelaku bersama barang buktinya. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia diringkus personel Resmob Polsek Panakukkang bersama Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel, Senin (29/7) malam tadi.

Keempat pelaku masing-masing, Ilham Rauf alias Sableng (23), Alam Nuari alias Nuari (18), Akram Abdullah alias Akram (19) dan Ibrahim alias Baim.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, bahwa pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, setelah mengalami luka tikaman ditubuhnya.

“Tadi malam kita tangkap tiga pelaku di lokasi berbeda yakni, di Kabupaten Pinrang, Soppeng dan Gowa. Sementara, Ibrahim alias Baim lebih dahulu menyerahkan diri,” kata Kapolrestabes Makassar, Selasa (30/7/2019).

Wahyu menerangkan, kejadian penganiayaan ini terjadi dimana empat pelaku bersama korban, Edward Rianto sedang menikmati pesta minuman keras jenis ballo, kemudian korban menasehati salah satu pelaku, karena membawa senjata tajam jenis badik.

Tetapi, pelaku tidak menerima nasehat korban kemudian ketika korban dalam perjalanan pulang ke rumah, keempat pelaku lalu menghadang korban dan menganiaya korban dengan menikam sebanyak 4 kali, sehingga nyawa korban tidak diselamatkan saat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kejadian ini terjadi di wilayah Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukkang. Jadi mereka bersama-sama pesta minuman keras usai acara pernikahan lalu salah satu pelaku diingatkan oleh korban, karna bawa badik tapi hal itu membuat tersinggung pelaku. Ketika korban pulang tiba-tiba dicegat lalu dikeroyok oleh empat pelaku ini dengan menggunakan badik sehingga korban mengalami luka tusukan,” terangnya.

Sampai dilumpuhkannya Nuari dan Akram, kata Kapolrestabes Makassar, karena kedua pelaku berusaha kabur ketika dilakukan pengembangan pencarian barang buktinya sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi hal itu tidak menciutkan nyali pelaku.

“Dua orang pelaku kita lumpuhkan, lantaran berusaha kabur ketika dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, keempat pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Ibl/Azr)

Related Post