


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang gugatan tim paslon nomor urut 1 Appi-Cicu, akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Makassar, Rabu (21/03/2018).
Gugatan pasangan calon Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi dikabulkan setelah majelis hakim yang diketuai oleh Edi Suprianto membacakan putusannya yang menganggap gugatan tersebut memenuhi syarat.
Sehingga dengan keputusan hakim dalam Penyelesaian Perkara Sengketa Pilwali Makassar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dinyatakan melakukan kesalahan saat meloloskan pasangan Moh Ramdhan Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai Calon Walikota Makassar.
“Majelis memutuskan mengabulkan permohonan penggugat dengan seluruhnya. Kedua, menyatakan batal putusan KPU Makassar nomor 35 soal penetapan pasangan calon walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari,” Pimpinan sidang, Edi.
Oleh sebab itu, KPU Kota Makassar harus mencabut putusannya tentang penetapan calon walikota dan wakil walikota Makassar.
Penulis : Illank
Leave a Reply