IAS Dipastikan Bebas Pada 15 Juli 2019

Kepala Lapas Makassar saat ditemui di Lapas Kelas 1 A Makassar | Foto : Illank

Kepala Lapas Makassar saat ditemui di Lapas Kelas 1 A Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Mantan Walikota Makassar dua periode, Ilham Arief Sirajuddin menyelesaikan sisa masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar.

IAS menjalani sisa hukumannya yang tersisa kurang lima bulan di Lapas Makassar yang dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Kepala Lapas Makassar, Budi Sarwono mengatakan, masa ke penahanan Ilham Arief Sirajuddin masih tersisa lima bulan lagi. Ia akan bebas paling lambat 15 Juli mendatang. Sejak dipidana pada 2015 lalu dengan denda Rp 100 juta dengan masa tahanan 4 bulan dan uang pengganti Rp 175 juta sudah dibayar IAS.

“Jadi resmi IAS hanya menjalankan pidana saja selama 4 tahun dan akan bebas pada 15 Juli mendatang,” ungkap Budi saat ditemui.

Namun, Budi tak menampik jika adanya perubahan masa tahanan. Menurutnya kalau ada remisi akan dipercepat masa pembebasannya.

“Kita kan tidak tau kedepannya, siapa tau nanti ada remisi atau apa, kan akan maju waktu bebasnya,” tambahnya.

Mantan Walikota Makassar dua periode ini, ditempatkan ke dalam sel tahanan tindak pidana korupsi, Blok i lantai II kamar 1 yang berisikan sebanyak 4 orang.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply