


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengeluarkan sejumlah larangan kepada personilnya dalam menjalankan tugas pengamanan di Tempat pemungutan Suara (TPS) pada 27 Juni nanti.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa anggota kepolisian dalam pelaksanaan pengamanan TPS nanti baik saat pemungutan suara maupun saat perhitungan suara, dilarang memasuki TPS.
“Keberadaan petugas Polri Pam TPS atas permintaan KPPS apabila terjadi gangguan kamtibmas,” kata Dicky, Minggu (24/6/2018).
Tak hanya itu, lanjut Dicky, anggota kepolisian yang melaksanakan tugas pengamanan TPS dilarang melakukan pencatatan dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara.
“Petugas Polri Pam TPS dilarang mempengaruhi masyarakat yang akan memberikan hak suaranya,” ujarnya.
Meski demikian, jika ada anggota Polri yang bertugas pada pengamanan TPS kedapatan melanggar larangan tersebut, Dicky menegaskan akan diberikan sanksi yang tegas.
“Sangsinya nanti dari Propam Polda Sulsel yang berikan, tentunya melalui mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply